Langsung ke konten utama

Makalah tentang Rukun dan Syarat Nikah



( Syarat dan Rukun Nikah )

Di Susun Oleh :

KELOMPOK
Siti Misbah
170101040108
Gita Sonia Arianti
170101040451




BAB I
PENDAHULUAN
A    Latar Belakang Masalah
Pernikahan merupahan kejadian yang akan terjadi didalam kehidupan manusia. Hal ini bertujuan menghasilkan keturanan. Pernikahan adalah bersatunya dua insan yang berbeda namun satu misi dan visi dalam membangun bahtera rumah tangga.
Menurut undang-undang No.1 tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Yang Maha Esa.
Dalam pernikahan ada hal-hal berupa Syarat dan Rukun yang harus dipenuhi untuk menyempurnakan pernikahan. Dalam makalah ini kami akan menjelaskan apa saja Syarat dan Rukun dalam pernikan yang disyariatkan agama islam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Nikah ?
2.      Apa sajaSyarat Nikah ?
3.      Apa saja Rukun Nikah ?

C.    Tujuan penulisan
Tujuan makalah ini untuk memenuhi tugas makalah mata kuliah Fiqih diharapkan makalah ini dapat menambah wawasan kita tentang pernikahan. Dan dapat mengetahui apa saja syarat dan rukun dalam pernikahan.

KATA PENGANTAR

Description: Description: images

Assalamualaikum. Wr Wb.
Segala puji hanya milik Allah SWT. Dia-lah yang telah memberikana kami nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga dapat menyelesaikan makalah dalam bentuk yang sangat sederhana ini.
Makalah ini di  susun guna memenuhi tugas mata kuliah Fikih sebagai bahan penambah ilmu pengetahuan serta informasi yang semoga bermanfaat.
Makalah ini kami susun dengan segala kemampuan kami. Namun, kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tentu masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak kesalahan. Maka dari itu kami sebagai penyusun makalah ini mohon kritik, saran dan pesan dari semua yang membaca makalah ini terutama Dosen Mata Kuliah Fikih yang kami harapkan sebagai bahan koreksi untuk kami.
Wa’alaikumsalam. Wr Wb.




Banjarmasin, Februari 2018






Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................... 1
a.       Latar Belakang Masalah................................................................ 1
b.      Rumusan Masalah......................................................................... 1
c.       Tujuan Penulisan........................................................................... 1        
BAB II PEMBAHASAN........................................................................ 2
a.       Pengertian Nikah........................................................................... 2
b.      Syarat Syarat Nikah...................................................................... 5
c.       Rukun Nikah................................................................................. 6
BAB III PENUTUP.............................................................................. 10
a.       Kesimpulan................................................................................. 10        
b.      Saran........................................................................................... 10        
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................... 12        



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian nikah
            Setiap makhluk hidup pasti akan bekembang biak dan mempunyai keturunan itu sudah mutlak ada untuk makhluk hidup. Yang bertujuan untuk mempunyai keturan agar garis keturanannya tidak berhenti disitu.
            Firman Allah SWT:
            “Dan segala sesustu kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengigat(kebesaran Allah).”(Adz-Dzariyat [51]:49).
            “Mahasuci(Allah)yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan,baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka sendiri,maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.”(Yasin[36]:36).
            Berpasang-pasangan merupakan pola hidup yang ditetapkan oleh Allah swt. Bagi mahluk-Nya sebagai sarana untuk memperbanyak (melanjutkan) keturunan dan mempertahankan hidup,yang mana,masing-masing pasangan telah diberi bekal oleh Allah swt,untuk mencapai tujuan tersebut dengan sebaik mungkin..[1]
            Firman Allah SWT:
            “Hai manusia,sesungguhnya kami mennciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.(Al-Hujurat 13).
            Hai sekalian manusai,bertakwa-lah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu,dan daripadanya Allah menciptakan isterinya;dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”(An-Nisa 1).

            Sebagai makhluk yang berakal manusia berhak berbeda dengan mahkluk yang lain ( binatang ), manusia haruslah mempunyai aturan dan syarat dalam membuat keturanan agar tidak disamakan dengan makhluk lainnya. Dan Allah telah membuat hal semacam itu dengan sempurnanya, karna Allah tidak ingin manusia sama dengan halnya binatang yang tidak mempunyai batas dalam nafsunya.
Dengan adanya aturan dan syarat tersebut manusia bisa menjaga harga diri dan kehormatan nya. Oleh karena itu Allah telah menjadikan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang suci, yaitu pernikahan yang terjalin atas dasar saling ridho diantara calon suami dan calon istri.[2]
Dengan adanya pernikahan wanita akan terhindar dari nafsu laki-laki selain suami nya. Pernikahan juga termasuk ibadah yang luar biasa dan sumber ladang amal bagi wanita maupun laki-laki.
1.      Anjuran untuk menikah
            Dalam pernikahan ada anjuran-anjuran yang harus dipenuhi. Anjuran-anjuran tersebut adalah:
a.       Sunah para nabi.
a.       Ada empat hal yang termasuk sunnah para Rasul, yaitu: Malu, Memakai minyak wangi  bersiwak dan Menikah.” (HR.Tirmidzi)
b.      Pernikan merupakan bagian dari karunia Allah swt.
a.       Menikah merupakan salah satu tanda kekuasaan tanda Allah swt
b.      Firman Allah SWT:
c.       dan (ingatlah kisah) Zakariya, tatkala ia berdoa kepada tuhan nya: ‘Ya Rabbu-ku janganlah engkau biarkan aku hidup seorang diri (tanpa ketrunan) dan engkaulah ahli waris yang terbaik. {90} Maka kami kabulkan (doa)nya, dan kami anugerahkan Yahya, dan kami jadikan istrinya (dapat mengandung)...” (QR. Al-Ambiya 89-90)
c.       Salahsatu kekuasan Allah.
d.      Syariat islam memberitahukan bahwa Allah swt akan memberi kemudahan dan kecukupan bagi orang yang menikah.
e.       Perempuan merupakan sasuatu yang terbaik yang ada disisi seseorang lelaki.
f.       Menikah merupakan ibadah yang dapat menyempurnakan agama seseorang musli dan dia dapat menghadap Allah.[3]

2.      Hikmah pernikaan
a.       Pernikahan merupakan sarana terbaik untuk menyalurkan naluri yang seksual secara syah.
Penikahan dapat menjauhkan manusia dari rasa gelisah dapat menjaga pandangan mata dari sesuatu yang dilarang, dan beralih pada sesuatu yang dihalalkan Allah swt.Berfirman yang artinya:
Dan diantara tanda-tanda kekuasannya-nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,dan dijadikan-nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Q.S.Ar-Rum 21).  
b.      Pernikahan sarana terbaik untuk mendapat keturunan yang syah .
 Kawinilah adis Rasulullah saw,bersabda, perempuann yang penuh kasih sayang dan dapat memberikan keturunan(subur)karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya diri kalian para nabi pada hari kiamat”.(HR.Baihaki)
c.       Naluri kebapakan dan keibuaan akan terus berkembang dan semakin semprna setelah lahirnya seorang anak.
d.      Rasa tanggung jawab untuk menafkahi keluaraga dan mengayomi anak-anak dapat menumbuhkan semangat untuk berkerja dan menampakkan kreatifitasnya.
e.       Rasa tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga.
f.       Pernikahan menyatukan kekeluaagaan,menumbuhkan jalinan kasih sayang diantara dua keluarga.
g.      Pernikahn dapat memperpanjang usia.[4]

3.      Hukum pernikan
a)      wajib
Pernikahan wajib bagi mereka yang mampu memberi nafkah dan siap lahir dan batin. Dan ia khawatir  akan menimbulkan dosa jika ia tidak segara menikah.
Firman Allah SWT:
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaknya menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya(An-Nur 33).
a)      Sunnah
Bagi seseorang yang memungkinkan dan mampu untuk melangsungkan pernikahan tapi dia masih mampu untuk menjaga dirinya dari hal-hal yang diharamkan maka nikah baginya hukumnya sunnah.
Sabda Nabi Saw:
wahai para pemuda, barang siapa diantar kamu telah mampu memberikan nafkah , maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menyelamatkan dari pandangan mata, dan lebih menjaga fajr (kemaluan).” (HR.Mutafaq Alaih)
b)      Haram
Bagi seseorang yang dipastikan dia tidak akan mampu memberi nafkah kepada keluarganya baik secara lahir mauun batin ,maka menikah baaginyya hukumnya adalah haram.
c)      Makruh
Seseorang yang tidak bisa memberi nafkah lahir dan batin,tapi perempuan yang akan dinikahinya mau menerima kondidinya,karena dia tergolong orang yang kaya dan syahwatnya tidak begitu besar ,maka menikah baginya hukumnya makruh.
d)     Mubah
Hukum menikah menjadi mubah jika faktor-faktor yang mengharuskan maupun menghalangi terlaksananya pernikahan tidak ada pada diri seseorang. [5]

B.     Syarat Nikah
            Syarat sahnya pernikahan merupakan ketentuaan yang harus dipenuhi agar pernikahan yang dilaksanakan dinyatakan syah dan diakui secara hukum sehingga hak dan kewajiban yang berkenaan dengan pernikahan dapat diakui.Dengan kata lain,pernikahan dinyatakan syah apabila sudah memenuhi dua syarat berikut ini.
a.       Perempuan ynag akan dinikahi adalah perempuaan yang halal untuk dijadikan sebagai istri artinya,perempuaan itu bukanlah perempuaan yang haram untuk dinikahi,baik haram untuk sementara waktu maupun haram untuk selamanya.
b.      Adanya saksi yang menyaksikan proses akad pernikahannya. Mengenai hal ini ada tiga pembahasan, Yaitu:
1.      Hukum saksi dalam pernikahan
Mayoritas ulama sepakat bahwa pernikahan tidak sah kecuali jika dilakukan dengan jelas dan dihadiri oleh saksi ketika akad nikah dilangsungkan[6]
Pernikahan dinyatakan tidak  syah, kecuali jika ada walinya(orang yang menikahkan)dan dua orang saksi yang adil.(H.R.Tirmidzi)
2.    Syarat menjadi saksi
Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi di dalam pernikahan adalah bahwa dia adalah orang yang berakal,baliq,dapat mendengarkan ucapan kedua pihak yang melakukan akad,serta memahami maksud ucapan dala akad(ijab kabul pernikahan).
Hukum kesaksiaan perempuan
3.    Mazhab Syafi’i dan Hambali
Bahwa orang yang menjadi saksidalam pernikahan harus laki-laki.Apabila akad nikah disaksikan oleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan ,maka akadnya tidak sah.Seperti hadis yang diriwayatkan Abu Ubaid bahwa  Zuhri  berkata
Telah lewat dalam sunnah Rasulullah saw.Bahwa perempuan tidak boleh menajadi saksi dalam urusan tindakan pidana,pernikahan,dan talak(H.R.Ibnu Abi Syaibah)[7]

C.    Rukun Nikah
Rukun, adalah hal yang wajib ada untuk menentukan sah tidak nya suatu pekerjaan ataupun ibadah yang akan dikerjakan. Sedangkan rukun nikah ada 3 yaitu :
1.      Calon Suami
Hendaklah sang suami beragama Islam karna tidaklah sah jika yang menikah berbeda agamanya
2.      Calon Istri
Adanya sang mempelai perempuan


3.      Sigat (akad)
Perkataan dari wali perempuan kepada pihak laki-laki seperti halnya “Saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama...” dan pihak laki-laki wajib menjawab “Saya terima nikahnya...”. boleh juga didahului oleh perkataan simempelai laki-laki “Nikahkanlah saya dengan anakmu.” Wali dari perempuan menjawab “Saya nikahkan engkau dengan anak saya” kerana maksud nya sama.Tidah sah akad nikah kecuali dengan lafaz nikah, tazwij atau terjemahan dari keduanya.[8] Akad nikah boleh diwalikan selama itu oleh persetujuan san mempelai laki-laki.
Rasulullah saw bersabda:
Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan. Sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan  Allah dan kamu halalkan kehormatan merreka dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim)
Syarat sempurnanya akad nikah
a)    Orang yang melakukan akad adalah orang yang berakal, balig, dan merdeka.
b)    Masing masing orang yang melakukan akad memiliki hak atau wewenang untuk melaksanakannya.

Yang dimaksud dengan “kalimat Allah” dalam hadis diatas ialah Al Qur’an, dan dalam Al Qur’an tidak disebutkan dua kalimat tersebut itu ( nikah dan tazwij), maka harus dituruti agar tidak salah. Pendapat yang lain mengatakan bahwa akad sah dengan hal yang lain, asal maknanya sama dengan dua hal tersebut, karena asal lafaz akad tersebut ma’qul makna, tidak semata-mata ta’abbudi.

4.    Wali (wali si perempuan)
Yaitu ayah calon istri ,atau washiy(yang diwasiati)atau kerabat yang menuru urutan paling dekat kemudian ishbah calon(keturunan dari ayah)atau orang yang beriman dari kalangan keluarganya,atau dari kalangan keluarga.
Syarat-syarat wali:
a.       Merdeka
b.      Berakal sehat
c.       Dewasa
d.      Beragama islam [9]
Tidaklah sah perwalian perempuan jika diwalikan oleh saudara jauh jika wali yang dekat masih hidup.
Rasulullah saw bersabda:
barang siapa diantara perempuan yang menikah tidak dengan se izin walinya, maka pernikhan batal.” (HR. Empat oang ahli hadis, kecuali Nasai)
janganlah perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan kangan pula seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni)

5.    Dua orang saksi
Rasulullah saw bersabda:
tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.”(HR.Ahmad)
Syarat menjadi saksi: seorang saksi haruslah ia orang yang berakal, baliq, dapat mendengarkan ucapan kedua pihakyang melakukan akad ( tidak tuli), dan paham maksud ucapan ijab qabul.
Jika saksi adalah orang yang buta hendaklah ia dapat mengenal dengan baik suara dari kedua orang yang melakukan akad dan yakin agar terhindar dari keraguan.

Mazhab syafi’i dan hambali berpendapat jika saksi haruslah laki-laki. Apabila saksi adalah seorang laki-laki dan dua orang perempuan maka tidaklah sah akad tersebut. Diriwayatkan Abu Ubaid bahwa Zuhri berkata “ telah lewat dalam sunnah Rasulullah saw, bahwa perempuan tidak boleh menjadi saksi dalam urusan tindak pidana, pernikahan dan talak” (HR.Ibnu Majah)
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa dalam akad nikah tidaklah hanya lak-laki saja namun [10]kesaksian dua orang laki-laki dan dua orang perempuan adalah cukup
            Firman Allah SWT.
dan persaksian dengan dua orang saksi laki-laki diantar kamu . jika tidak ada dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan diantara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi...” karna pernikahan sama dengan jual beli, maka persaksian perempuan dinyatakan sah jika disertai laki-laki.
Hal-hal yang berkenaan dengan duua orang  saksi:
a.       Hendaknya berjumlah dua orang atau lebih
b.      Keduanya harus orang adil
c.       Karena kurangnya keberadaan orang-orang yanf adil dimasa sekarang ini,maka dianjurkan memperbanyak jumlah saksi.















BAB III
KESIMPULAN
Berpasang-pasangan merupakan pola hidup yang ditetapkan oleh Allah swt. Bagi mahluk-Nya sebagai sarana untuk memperbanyak(melanjutkan)keturunan dan mempertahankan hidup,yang mana,masing-masing pasangan telah diberi bekal oleh Allah swt. Melalui pernikahan hal itu akan terlaksa. Dalam pernikahan ada syarat dan rukun dalam perikahan, yaitu:
Syarat Nikah:
a.       Perempuan yang akan dinikahi halal untuknya
b.      Adanya saksi
Rukun Nikah:
a.        Calon suami
b.      Calon istri
c.       Akad
d.      Wali
e.       Dua orang saksi          
Dengan memnuhi  Syarat dan Rukun yang telah ditetapkan maka sahlah pernikhan tersebut. Agar lebih mendapatkan pahal yang besar hendaklah pernikahan didasari saling ridho dan berniat untuk beribadah dalam bentuk pernikahan yang telah ditentukan oleh Allah SWT sebagaimana para rasul terdahulu.


SARAN
Kami mohon maaf jika ada kesalahan dari makalah yang kami ini masih banyak perlu dikoreksi. Maka dari itu kami minta kritik dan saranya jikalau ada kekurangan dengan makalah kami. Dari makalah yang kami susun diatas kami mengharapkan mahasiswa dan mahasiswi dapat memahami apa-apa  saja syarat-syarat  dan rukun nikah itu,dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini bermnfaat untuk kita semua,Amin Ya Rabbal’alamin.


DAFTAR PUSTAKA

Sabiq Sayyid. 2008. Fikih Sunnah  3,Jakarta: Cakrawala  Publishing.
Sabiq Sayyid.2008. Fikih Sunnah 7,Bandung: PT. Alma’arif
Rasyid, Sulaiman. 2017. Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo Offset.
Jabir, Abu Bakar. 1991. Minhajul Muslim, Bandung: Remaja Rosdakarya Offset.
Zabruddin dan Jaber Muhammad. 2008. Al- Islam 2 Muamal dan Akhalaq,Bandung:Aditama.



[1] Sabiq Sayyid,Fikih sunnah 3,(Jakarta:Cakrawala pusbilshing,2008),Hal 196
[2]Sabiq Sayyid,Fikih sunnah 3(Jakarta,Cakrawala Publishing,2008),hlm 197
[3]Sayiyid Sabiq,Fikih sunnah3(Jakarta,Cakrawala Publishing,2008),hlm 199-201
[4]Sabiq Sayyid,Fikih Sunnah 3(Jakarta:Cakrawala Publishing,2008),Hal 205-208
[5]Sabiq Sayyid,Fikih Sunnah 3(Jakarta:Cakrawa Publishing,2008),hlm 208-211
[6] Sabiq Sayyid,Fikih Sunnah 3,(Jakarta:Cakrawala Publishing,2008),hlm 207
[7] Sabiq Sayyid,Fikih sunnah 3,(Jakarta:Cakrawala Publishing,2008),hlm 271-274
[8] Sabiq Sayyid,Fikih sunnah 3,(Jakarta:Cakrawala Publishing,2008),hlml 382
[9] Sabiq Sayyid,Fikih Sunnah 7,(Bandung:PT.alma’arif,1986),hlm 7
[10] Zabruddin,Jaber Muhammad,Al-Islam 2 Muamalah dan Akhlaq(Bandung:Aditama,2008) hlm.166 

Komentar