Langsung ke konten utama

Makalah Tentang Shalat



( Makalah Shalat)

DISUSUN
OLEH:
NILA DAYANTI                                                       170101040512
NORHATNAH                                                          170101040951
RAUDHATUL BAHIYAH                                       170101040315



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia Nya, kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini tentang Shalat sebagai salah satu tugas Mata Kuliah Fikih yang dibimbing oleh Bapak Abdul Hafiz Sairazi, SHI, MHI.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada dosen dan teman-teman yang telah memberikan dukungan serta memberikan petunjuk dalam menyelesaikan makalah ini. saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun.
Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin…





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Shalat
B. Dalil-dalil yang Mewajibkan Shalat
C. Syarat-syarat Shalat
D. Rukun Shalat
E. Hal-hal yang Membatalkan Shalat
F. Sunnah dalam Melaksanakan Shalat
G. Makruh dalam Melaksanakan Shalat
H. Perbedaan Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Sudah kita ketahui Bersama bahwa Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat bermacam-macam, seperti Shalat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan lainnya.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang mukmin dalam keadaan bagaimanapun.
Shalat merupkan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa yang mendirikan shalat, maka dia telah mendirikan agama, dan barang siapa yang meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam)
Shalat yang wajib harus didirikan dalam sehari semalam sebanyak lima kali, berjumlah 17 raka’at. Shalat tersebut wajib dilaksanakan oleh muslim baligh tanpa terkecuali baik dalam keadaan sehat mapun sakit, dalam keadaan susah maupun senang, lapang ataupun sempit.Selain shalat wajib yang lima ada juga shalat sunat.
Untuk membatasi masalah bahasan, maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
B. Rumusan Masalah
  1. Apa saja dalil-dalil yang mewajibkan shalat?
  2. Apa syarat-syarat shalat?
  3. Apa rukun shalat?
  4. Hal-hal apa saja yang membatalkan shalat?
  5. Apa saja sunnah dalam melakukan shalat?
  6. Bagaimana perbedaan laki-laki dan perempuan dalam shalat?
C. Tujuan
  1. Untuk mengetahui dalil-dalil yang mewajibkan shalat.
  2. Untuk mengetahui syarat-syarat shalat.
  3. Untuk mengetahui rukun shalat.
  4. Untuk mengetahui hal-hal yang membatalkan shalat.
  5. Untuk mengetahui sunnah dalam melakukan shalat.
  6. Untuk mengetahui perbedaan laki-laki dan perempuan dalam shalat.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Shalat
            Shalat menurut lughat berarti do’a yang baik seperti tersebut di dalam ayat : وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Sedangkan menurut istilah syara’ shalat ialah seperangkat perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan beberapa syarat tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Secara lahiriah Shalat berarti ‘Beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan’(Sidi Gazalba: 88).

Secara hakiki Shalat ialah ‘Berhadapan hati, jiwa dan raga kepada Allah,secara yang mendatangkan rasa takut kepada-Nya atau mendhairkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan perbuatan’ (Hasbi Asy-syidiqi: 59)

Dalam pengertian lain Shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang didalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Basyahri Assayuthi: 30).

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Shalat adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ berupa penyerahan diri secara lahir batin kepada Allah dalam rangkah ibadah dan memohon ridho-Nya.

Menurut A. Hasan (1991) Baqha (1984), Muhammad bin Qasim As-Syafi’i (1982) dan Rasyid (1976) shalat menurut bahasa Arab berarti berdo’a. ditambahakan oleh Ash-Shiddiqy (1983) bahwa perkataan shalat dalam bahasa Arab berarti do’a memohon kebajikan dan pujian. Sedangkan secara hakekat mengandung pengertian “berhadap (jiwa) kepada Allah dan mendatangkan takut kepadanya, serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa keagungan, kebesaran-Nya dan kesempurnaan kekuasaannya.

Shalat yang berarti do’a terlihat dari firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang artinya: “dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka”

Secara dimensi Fiqh shalat adalah beberapa ucapan atau rangkaian ucapan dan perbuatan (gerakan) yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam yang dengannya kita beribadah kepada Allah, dan menurut syarat-syarat yang telah di tentukan oleh Agama.

B. Dalil-dalil yang Mewajibkan Shalat

Shalat merupakan salah satu kewajiban yang menduduki kedua setelah syahadat dalam rukun islam. Sehingga di dalam Al-Qur’an dan hadits banyak sekali dijelaskan mengenai kewajiban untuk mengerjakan solat. Diantara dalil Al-Qur’an yang menjelaskan mengenai kewaiban salat adalah:
Firman Allah dalam surah Al-Bayyinah ayat 5 yang artinya: “ Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.”

Firman-Nya yang lain dalam surah An-Nisa ayat 103 yang artinya: “Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Sedangkan hadits-hadits yang menjelakan tentang kewajiban solat antara lain adalah:
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ : ﺑُﻨِﻲَ ﺍْﻻِﺳْﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻰ ﺧَﻤْﺲٍ : ﺷَﻬَﺎﺩَﺓِ ﺍَﻥْ ﻻَ ﺍِﻟﻪَ ﺍِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَ ﺍَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ، ﻭَ ﺍِﻗَﺎﻡِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ، ﻭَ ﺍِﻳْﺘَﺎﺀِ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓِ، ﻭَ ﺣَﺞّ ﺍْﻟﺒَﻴْﺖِ ﻭَ ﺻَﻮْﻡِ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ . ﺍﺣﻤﺪ ﻭ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ ﻭ ﻣﺴﻠﻢ، ﻓﻰ ﻧﻴﻞ ﺍﻻﻭﻃﺎﺭ 1:333

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu terdiri atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan Allah,mendirikan shalat, menunaikan zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadlan. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 333]

ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮٍ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ : ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻭَ ﺑَﻴْﻦَ ﺍْﻟﻜُﻔْﺮِ ﺗَﺮْﻙُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ . ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺍﻻ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ ﻭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻰ، ﻓﻰ ﻧﻴﻞ ﺍﻻﻭﻃﺎﺭ 340 :1
Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “(Yang membedakan) antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”. [HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Nasai, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 340]

ﻋَﻦْ ﺑُﺮَﻳْﺪَﺓَ ﺭﺽ ﻗَﺎﻝَ : ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﺍَﻟْﻌَﻬْﺪُ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﺑَﻴْﻨَﻨَﺎ ﻭَ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ . ﻓَﻤَﻦْ ﺗَﺮَﻛَﻬَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﻛَﻔَﺮَ . ﺍﻟﺨﻤﺴﺔ، ﻓﻰ ﻧﻴﻞ ﺍﻻﻭﻃﺎﺭ 1 : 343
Dari Buraidah RA, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kufur”. [HR. Khamsah, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 343]

ﻋَﻦْ ﻃَﻠْﺤَﺔَ ﺑْﻦِ ﻋُﺒَﻴْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍَﻥَّ ﺍَﻋْﺮَﺍﺑِﻴًّﺎ ﺟَﺎﺀَ ﺍِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ ﺛَﺎﺋِﺮَ ﺍﻟﺮَّﺃْﺱِ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﺍَﺧْﺒِﺮْﻧِﻰ ﻣَﺎ ﻓَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻲَّ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ! ﻗَﺎﻝَ : ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕُ ﺍْﻟﺨَﻤْﺲُ، ﺍِﻻَّ ﺍَﻥْ ﺗَﻄَﻮَّﻉَ ﺷَﻴْﺌًﺎ . ﻗَﺎﻝَ : ﺍَﺧْﺒِﺮْﻧِﻰ ﻣَﺎ ﻓَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻲَّ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺼّﻴَﺎﻡِ ! ﻗَﺎﻝَ : ﺷَﻬْﺮُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺍِﻻَّ ﺍَﻥْ ﺗَﻄَﻮَّﻉَ ﺷَﻴْﺌًﺎ . ﻗَﺎﻝَ : ﺍَﺧْﺒِﺮْﻧِﻰ ﻣَﺎ ﻓَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻲَّ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓِ ! ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﺎَﺧْﺒَﺮَﻩُ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ ﺑِﺸَﺮَﺍﺋِﻊِ ﺍْﻻِﺳْﻼَﻡِ ﻛُﻠّﻬَﺎ . ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻭَ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﺍَﻛْﺮَﻣَﻚَ، ﻻَ ﺍَﻃَّﻮَّﻉُ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻭَ ﻻَ ﺍَﻧْﻘُﺺُ ﻣِﻤَّﺎ ﻓَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻲَّ ﺷَﻴْﺌًﺎ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ . ﺍَﻓْﻠَﺢَ ﺍِﻥْ ﺻَﺪَﻕَ ﺍَﻭْ ﺩَﺧَﻞَ ﺍْﻟﺠَﻨَّﺔَ ﺍِﻥْ ﺻَﺪَﻕَ . ﺍﺣﻤﺪ ﻭ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ ﻭ ﻣﺴﻠﻢ، ﻓﻰ ﻧﻴﻞ ﺍﻻﻭﻃﺎﺭ 335 :1
Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah, bahwa seorang Arab gunung datang kepada Rasulullah SAW dalam keadaan rambutnya kusut, lalu ia bertanya, “Ya Rasulullah, beritahukanlah kepadaku, apa yang Allah wajibkan kepadaku dari shalat ?”. Beliau bersabda, “Shalat-shalat yang lima, kecuali kamu mau melakukan yang sunnah”. Ia bertanya, “Beritahukanlah kepadaku, apa yang Allah wajibkan kepadaku dari puasa ?”. Beliau SAW bersabda, “Puasalah bulan Ramadlan, kecuali kamu mau melakukan yang sunnah”. Ia bertanya lagi, “Beritahukanlah kepadaku, apa yang Allah wajibkan kepadaku dari zakat ?’. Thalhah berkata : Lalu Rasulullah SAW memberitahukan kepadanya tentang syariat-syariat Islam seluruhnya. Lalu orang Arab gunung itu berkata, “Demi Allah yang telah memuliakan engkau, saya tidak akan menambah sesuatu dan tidak akan mengurangi sedikitpun dari apa-apa yang telah diwajibkan oleh Allah kepada saya”. Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Pasti ia akan bahagia, jika benar. Atau pasti ia akan masuk surga jika benar (ucapannya)”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 335]
ﻋَﻦْ ﺍَﻧَﺲِ ﺑْﻦَ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﺭﺽ ﻗَﺎﻝَ : ﻓُﺮِﺿَﺖْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲّ ﺹ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕُ ﻟَﻴْﻠَﺔَ ﺍُﺳْﺮِﻱَ ﺑِﻪِ ﺧَﻤْﺴِﻴْﻦَ، ﺛُﻢَّ ﻧُﻘِﺼَﺖْ ﺣَﺘَّﻰ ﺟُﻌِﻠَﺖْ ﺧَﻤْﺴًﺎ . ﺛُﻢَّ ﻧُﻮْﺩِﻱَ : ﻳَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪُ ﺍِﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳُﺒَﺪَّﻝُ ﺍْﻟﻘَﻮْﻝُ ﻟَﺪَﻱَّ ﻭَ ﺍِﻥَّ ﻟَﻚَ ﺑِﻬﺬِﻩِ ﺍْﻟﺨَﻤْﺲِ ﺧَﻤْﺴِﻴْﻦَ . ﺍﺣﻤﺪ ﻭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻰ ﻭ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻯ ﻭ ﺻﺤﺤﻪ، ﻓﻰ ﻧﻴﻞ ﺍﻻﻭﻃﺎﺭ 1 : 334
Dari Anas bin Malik RA, ia berkata : Diwajibkan shalat itu pada Nabi SAW pada malam Isra’, lima puluh kali. Kemudian dikurangi sehingga menjadi lima kali, kemudian Nabi dipanggil, “Ya Muhammad, sesungguhnya tidak diganti (diubah) ketetapan itu di sisi-Ku. Dan sesungguhnya lima kali itu sama dengan lima puluh kali”. [HR. Ahmad, Nasai dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 334]


ﻋَﻦِ ﺍﻟﺸَّﻌْﺒِﻲّ ﺍَﻥَّ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻗَﺪْ ﻓُﺮِﺿَﺖِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﺑِﻤَﻜَّﺔَ . ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻗَﺪِﻡَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ ﺍْﻟﻤَﺪِﻳْﻨَﺔَ ﺯَﺍﺩَ ﻣَﻊَ ﻛُﻞّ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ، ﺍِﻻَّ ﺍْﻟﻤَﻐْﺮِﺏَ ﻓَﺎِﻧَّﻬﺎ ﻭِﺗْﺮُ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻭَ ﺻَﻼَﺓُ ﺍْﻟﻔَﺠْﺮِ ﻟِﻄُﻮْﻝِ ﻗِﺮَﺍﺀَﺗِﻬِﻤَﺎ . ﻗَﺎﻝَ : ﻭَ ﻛَﺎﻥَ ﺍِﺫَﺍ ﺳَﺎﻓَﺮَ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﺍْﻻُﻭْﻟَﻰ . ﺍﺣﻤﺪ
Dari ‘Asy-Sya’bi bahwa ‘Aisyah RA pernah berkata : Sungguh telah difardlukan shalat itu dua rekaat dua rekaat ketika di Makkah. Maka tatkala Rasulullah SAW tiba di Madinah (Allah) menambah pada masing-masing dua rekaat itu dengan dua rekaat (lagi), kecuali shalat Maghrib, karena sesungguhnya shalat Maghrib itu witirnya siang, dan pada shalat Fajar (Shubuh), karena panjangnya bacaannya”. Asy-Sya’bi berkata, “Dan adalah Rasulullah SAW apabila bepergian (safar), beliau shalat sebagaimana pada awalnya (dua rekaat)”. [HR. Ahmad 6 : 241

C. Syarat-Syarat Shalat

Para ulama membagi syarat shalat menjadi dua macam, pertama syarat wajib, dan yang ke dua syarat sah.
  1. Syarat wajib shalat
Syarat wajib adalah syarat yang menyebabkan seseorang wajib melaksanakan shalat. Syarat wajib salat adalah sebagai berikut:
a. Islam, shalat diwajibkan terhadap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan tidak diwajibkan bagi orang kafir atau nin muslim. Orang kafir tidak dituntut untuk melaksanakan shalat, namun mereka tetap menerima hukuman di akhirat. Walaupun demikian orang kafir apabila masuk Islam tidak diwajibkan membayar shalat yang ditinggalkannya selama kafir, demikian menurut kesepakatannya para ulama. Allah SWT berfirman: Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu[609]: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu. (QS 8:38)


ﻋﻦ ﻋﻤﺮ ﻭ ﺑﻦ ﻋﺎ ﺹ ﺍ ﻥ ﺍ ﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻮ ﺍ ﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻗﺎ ﻝ : ﺍ ﻻ ﺳﻼ ﻡ ﻳﺠﺐ ﻣﺎ ﻗﺒﻠﻪ . ﺭﻭ ﺍ ﻩ ﺍﺣﻤﺪ ﻭ ﺍ ﻟﻄﺒﺮﺍ ﻧﻰ ﻭ ﺍ ﻟﺒﻴﻬﻘﻲ

Dari Amr bin Ash bahwa Nabi SAW bersabda: islam memutuskan apa yang sebelumnya (sebelum masuk islam ). HR Ahmad, Al-Thabrani dan Al-baihaqi).

b. Baligh, anak-anak kecil tidak dikenakan kewajiban shalat berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya: Dari Ali r.a. bahwa Nabi SAW berkata: Diangkatkan pena ( tidak ditulis dosa) dalam tiga perkara: Orang gila yang akalnya tidak berperan sampai ia sembuh, orang tidur sampai ia bangun dan dari anak-anak sampai dia baligh . (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim).

c. Berakal. Orang gila, orang kurang akal (ma’tuh) dan sejenisnya seperti penyakit sawan (ayan) yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat, karena akal merupakan prinsip dalam menetapkan kewajiban ( taklif),demikian menurut pendapat jumhur ulama alasannya adalah hadits yang diterima dari Ali r.a. yang artinya:“dan dari orang gila yang tidak berperan akalnya sampai dia sembuh”

Namun demikian menurut Syafi’iyah disunatkan meng- qadha- nya apabila sudah senbuh. Akan tetapi golongan Hanabilah berpendapat, bagi orang yang tertutup akalnya karena sakit atau sawan (ayan) wajib mneg-qadha shalat. Hal ini diqiyaskan kepada puasa, Karena puasa tidak gugur disebabkan penyakit tersebut.
d. Suci dari hadats
e. Suci seluruh anggota badan pakaian dan tempat
f. Menutup aurat
g. Masuk waktu yang telah ditentukan
h. Menghadap kiblat
i. Mengetahui mana rukun wajib dan sunah.

  1. Syarat sah shalat
Syarat sah adalah syarat yang menjadikan shalat seseorang diterima secara syara’ di samping adanya kriteria lain seperti rukun. Adapun syarat sah sholat adalah sebagai berikut:

a. Mengetahui masuk waktu. Shalat tidak sah apabila seseorang yang melaksanakannya tidak mengetahui secara pasti atau dengan persangkaan yang berat bahwa waktu telah masuk, sekalipun ternyata dia shalat dalam waktunya. Demikian juga dengan orang yang ragu, shalatnya tidak sah. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.(QS. An-Nisa:103).
b. Suci dari hadas kecil dan hadas besar. Penyucian hadas kecil dengan wudu’ dan penyucian hadas besar dengan mandi. Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya:
“Dari Umar r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat seseorang yang tidak suci. (HR. Al-Jama’ah kecuali Al-Bukhari).
“Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat seorang kamu apabila berhadas hingga dia bersuci. (HR. Bukhari dan Muslim).
c. Suci badan, pakaian dan tempat dari na’jis hakiki. Untuk keabsahan shalat disyariatkan suci badan, pakaian dan tempat dari na’is yang tidak dimaafkan, demikian menurut pendapat jumhur ulama tetapi menurut pendapat yang masyhur dari golongan Malikiyah adalah sunnah muakkad.
d. Menutup aurat. Seseorang yang shalat disyaratkan menutup aurat, baik sendiri dalamkeadaan terang maupun sendiri dalam gelap. Allah SWt berfirman: “pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid”(QS. 4:31).
e. Menghadap kiblat. Ulama sepakat bahwa syarat sah shalat. Allah SWT berfirman:
“Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka palingkanlah wajahmu ke arahnya. (QS. 2:150)

Mengahadap kiblat dikecualikan bagi orang yag melaksanakan sholat Al-khauf dan sholat sunat diatas kendaraan bagi orang musafir dalam perjalanan. Golongan Malikiyah mengaitkan dengan situasi aman dari musuh, binatang buas dan ada kesanggupan. Oleh karena itu tudak wajib mengahadao kiblat apabila ketakutan atau tidak sanggup (lemah) setiap orang sakit.

Ulama sepakat bagi orang yang menyaksikan ka’bah wajib menghadap ke ka’bah sendir secara tepat. Akan tetapi bagi orang yang tidak menyaksikannya, karena jauh di luar kota makkah, hanya wajib menghadapakan muka kea arah ka’bah, demikian pendapat junhur ulama.

Sedangkan Imam Syafi’I Berendapat mesti menghadapkan muka ke ka’bah itu sendiri sebagaimana halnya orang yang berada di kota mekah. Caranya mesti di niatkan dalam hati bahwa menghadap itu tepat pada ka’bah.
f.Niat. Golongan hanafiyah dan Hanabilah memandang niat sebagai syarat sah shalat, demikian juga pendapat yang lebih kuat dari kalangan Malikiyah.


D. Rukun Shalat

Pekerjaan yang termasuk rukun shalat ada 13 perkara sebagai berikut :
  1. Niat
  2. Berdiri bagi orang yang mampu bagi yang kuasa ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbareng bagi yang sedang sakit.
  3. Takbiratul Ihram (membaca “Allahu Akbar”)
  4. Membaca al-fatihah dalam shalat berjama’ah dan salat sendirian
  5. Ruku’ serta tuma’ninah (diam sebentar)
  6. I’tidal serta tuma’nianh (diam sebentar)
  7. Sujud dua kali serta tuma’ninah
  8. Duduk diantara dua sujud serta tuma’ninah
  9. Duduk akhir
  10. Membaca tasyahud akhir
  11. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad Saw
  12. Memberi salam yang pertama (ke kanan)
  13. Menertibkan rukun
E. Hal-hal yang Membatalkan Shalat

Shalat akan batal atau tidak sah apabila salah satu rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagai berikut :
1. Berhadats
2. Terkena Najis yang tidak dimaafkan
3. Berkata-kata dengan sengaja di;luar bacaan shalat
4. Terbuka auratnya
5. Mengubah niat, missal ingin memutuskan shalat (niat berhenti shalat)
6. Makan atau /minum.walau sedikit
7. Bergerak tiga kali berturut-turut, diluar gerakan shalat
8. Membelakangi kiblat
9. Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti menambah ruku’sujud atau lainnya dengan sengaja
10. Tertawa terbahak-bahak
11. Mendahului Imam dua rukun.
12. Murtad, keluar dari Islam.

F. Sunnah dalam Melakukan Shalat

Waktu mengerjakan shalat ada ,dua sunah, yaitu sunah Ab’adh dan sunah Hai’at.
a. Sunah Ab’adh
  1. Membaca tasyahud awal
  2. Membaca shalawat pada tasyahud awal
  3. Membaca shalawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahud akhir
  4. Membaca Qunut pada shalat Subuh dan shalat witir.
b. Sunah Hai’at
Mengangkat keduabelah tangan ketika takbiratul ikhram,ketika akan ruku’ dan ketika berdiri dari ruku’.
  1. Meletakan telapak tangan yang kanan diatas pergelangan tangan kiri ketika sedekap,
  2. Membaca do’a Iftitah sehabis takbiratul ikhram.
  3. Membaca Ta’awwudz ketika hendak membaca fatihah,
  4. Membaca Amiin ketika sesudah membaca Fatihah,
  5. Membaca surat Al-Qor’an pada dua raka’t permulaan sehabis membaca Fatihah,
  6. Mengeraskan bacaan Fatihah dan surat pada raka’at pertama dan kedua, pada shalat magrib, isya’ dan subuh selain makmum.
  7. Membaca Takbir ketika gerakan naik turun,
  8. Membaca tasbih ketika ruku’ dan sujud.
  9. Membaca “sami’allaahu liman hamidah” ketika bangkit dari ruku’ dan membaca “Rabbanaa lakal Hamdu” ketika I’tidal,
  10. Meletakan kedua telapak tangan diatas paha ketika duduk tasyahud awal dan tasyahud akhir,dengan membentangkan yang kiri dan mengenggamkan yang kanan, kecuali jari telunjuk.
  11. Duduk Iftirasy dalam semua duduk shalat,
  12. Duduk Tawarruk pada duduk tasyahud akhir
  13. Membaca salam yang kedua.
  14. Memalingkan muka ke kanan dan ;kekiri ketika membaca salam pertama dan kedua

G. Makruh dalam Melakukan Shalat

Adapun hal yang makruh yang dilakukan ketika sedang mengerjakan shalat adalah :
1. Menaruh telapak tangan di dalam lengan bajunya ketika Takbiratul ikhram, ruku’ dan sujud.
2. Menutup mulutnya rapat rapat.
3. Terbuka kepalanya,
4. Bertolak pinggang,
5. Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan.
6. Memejamkan mata,
7. Menengadah ke langit,
8. Menahan hadats
9. Berludah,
10. Mengerjakan shalat di atas kuburan,
11. Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusukan shalat.


H. Perbedaan Laki-laki Dan Perempuan Dalam Shalat
No.
Laki-Laki
Perempuan

1
Merenggangkan kedua siku tangannya dari kedua lambungnya waktu ruku’ dan sujud.

Merapatkan sat anggota kepad anggota lainnya.


2
Waktu ruku’ dan sujud mengangkat perutnya dari pahanya.

Meletakan perutnya pad dua tanga sikunya ketik sujud.


3
Menyaringkan suaranya /bacaanya dikeraskan di tempatr keras.

Merendahkan suaranya/ bacaanya dihadapan laklaki lain yan bukan muhrimnya.


4
Bila member tahu sesuatu Membaca Tasbih, yakni ‘Subhaanallah’

Bila memberitahu sesuatu denga bertepuk tangan,yakni tangan kana ditepukkan k punggung telapak tanga kiri.

5
Auratnya barang antara Pusar dan lutut
Auiratnya seluruh anggout tubuh kecua bagian muka da kedua telapa tangan






BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Shalat merupakan penyerahan diri secara talalitas untuk menghadap Tuhan, dengan perkataan dan perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syarat. Shalat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin yang mukallaf tanpa kecuali.
Shalat Merupakan Syarat Menjadi Taqwa. Taqwa merupakan hal yang penting dalam Islam karena dapat menentukan amal / tingkah laku manusia, orang – orang yang betul – betul taqwa tidak mungkin melaksanakan perbuatan keji dan munkar, dan sebaliknya. Salah satu persyaratan orang – orang yang betul betul taqwa ialah diantaranya mendirikan shalat sebagimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah.
Shalat merupakan benteng kemaksiatan artinya bahwa shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar. Semakin baik mutu shalat seseorang maka semakin efektiflah benteng kemampuan untuk memelihara dirinya dari perbuatan makasiat.
Shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar apabila dilaksanakan dengan khusu tidak akan ditemukan mereka yang melakukan shalat dengan khusu berbuat zina. Maksiat, merampok dan sebagainya. Merampok dan sebagainya tetapi sebaliknya kalau ada yang melakukan shalat tetapi tetap berbuat maksiat, tentu kekhusuan shalatnya perlu dipertanyakan. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Ankabut: 45.
Shalat Mendidik Perbuatan Baik Dan Jujur Dengan mendirikan shalat, maka banyak hal yang didapat, shalat akan mendidik perbuatan baik apabila dilaksanakan dengan khusus.
Shalat Akan membangun etos kerja Sebagaimana keterangan – keterangan di atas bahwa pada intinya shalat merupakan penentu apakah orang – orang itu baik atau buruk, baik dalam perbuatan sehari – hari maupun ditempat mereka bekerja.
Apabila mendirikan shalat dengan khusu maka hal ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja mereka tidak akan melakukan korupsi atau tidak jujur dalam melaksanakan tugas.



DAFTAR PUSTAKA
Abidin, S.A. Zainal, Kunci Ibadah, Semarang, PT.Karya Toha Putra Semarang,2001
Hamid ,Abdul. Beni HMd Saebani, Fiqh Ibadah, Bandung, Pustaka Setia, 2009
Asas Agama Islam, Bulan Bintang, 1976
Bimbingan Shalat lengkap,Mitra Umat,1998
Mimbar Utama, Edisi September 2004
Nasution, Nasution, Fiqh 1, Logos
Rasjid, H.Sulaiman, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, 2017

Komentar

  1. Las Vegas' Wynn Casino - JTM Hub
    Casino. Wynn is a $4 billion https://jancasino.com/review/merit-casino/ resort หาเงินออนไลน์ with four hotel towers with 5,750 rooms 출장안마 and ventureberg.com/ suites. Each of the hotel towers includes a 20,000 square foot casino and a 1xbet 먹튀

    BalasHapus

Posting Komentar