(
Makalah Shalat)
DISUSUN
OLEH:
NILA DAYANTI 170101040512
NORHATNAH 170101040951
RAUDHATUL BAHIYAH 170101040315
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena
dengan rahmat dan karunia Nya, kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan
makalah ini tentang Shalat sebagai salah satu tugas Mata Kuliah Fikih yang
dibimbing oleh Bapak Abdul Hafiz Sairazi, SHI, MHI.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada dosen dan
teman-teman yang telah memberikan dukungan serta memberikan petunjuk dalam
menyelesaikan makalah ini. saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan
saran yang membangun.
Semoga
dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman.
Amin…
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Shalat
B. Dalil-dalil
yang Mewajibkan Shalat
C. Syarat-syarat
Shalat
D.
Rukun Shalat
E.
Hal-hal yang Membatalkan Shalat
F.
Sunnah dalam Melaksanakan Shalat
G.
Makruh dalam Melaksanakan Shalat
H.
Perbedaan Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Sudah kita ketahui Bersama bahwa Ibadah merupakan suatu
kewajiban bagi umat manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan
mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat nanti. Bentuk
dan jenis Ibadah sangat bermacam-macam, seperti Shalat, puasa, naik haji,
membaca Al Qur’an, jihad dan lainnya.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum
muslimin yang sudah baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang mukmin
dalam keadaan bagaimanapun.
Shalat
merupkan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima
sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa yang
mendirikan shalat, maka dia telah mendirikan agama, dan barang siapa yang
meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam)
Shalat yang wajib harus didirikan dalam sehari
semalam sebanyak lima kali, berjumlah 17 raka’at. Shalat tersebut wajib
dilaksanakan oleh muslim baligh tanpa terkecuali baik dalam keadaan sehat mapun
sakit, dalam keadaan susah maupun senang, lapang ataupun sempit.Selain shalat
wajib yang lima ada juga shalat sunat.
Untuk
membatasi masalah bahasan, maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib
yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
B.
Rumusan Masalah
- Apa saja dalil-dalil yang
mewajibkan shalat?
- Apa syarat-syarat shalat?
- Apa rukun shalat?
- Hal-hal apa saja yang membatalkan
shalat?
- Apa saja sunnah dalam melakukan
shalat?
- Bagaimana
perbedaan laki-laki dan perempuan dalam shalat?
C.
Tujuan
- Untuk mengetahui dalil-dalil yang
mewajibkan shalat.
- Untuk mengetahui syarat-syarat
shalat.
- Untuk mengetahui rukun shalat.
- Untuk mengetahui hal-hal yang membatalkan
shalat.
- Untuk mengetahui sunnah dalam
melakukan shalat.
- Untuk
mengetahui perbedaan laki-laki dan perempuan dalam shalat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Shalat
Shalat menurut lughat berarti do’a
yang baik seperti tersebut di dalam ayat : وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Sedangkan
menurut istilah syara’ shalat ialah seperangkat perkataan dan perbuatan yang
dilakukan dengan beberapa syarat tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri
dengan salam.
Secara lahiriah Shalat berarti ‘Beberapa ucapan dan
perbuatan yang dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam, yang dengannya
kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan’(Sidi
Gazalba: 88).
Secara hakiki Shalat ialah ‘Berhadapan hati, jiwa dan
raga kepada Allah,secara yang mendatangkan rasa takut kepada-Nya atau
mendhairkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan
perkataan dan perbuatan’ (Hasbi Asy-syidiqi: 59)
Dalam pengertian lain Shalat ialah salah satu sarana
komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang didalamnya
merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang
diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan
rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Basyahri Assayuthi: 30).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa
Shalat adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang
diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang
telah ditentukan syara’ berupa penyerahan diri secara lahir batin kepada Allah
dalam rangkah ibadah dan memohon ridho-Nya.
Menurut A. Hasan (1991) Baqha (1984), Muhammad bin Qasim
As-Syafi’i (1982) dan Rasyid (1976) shalat menurut bahasa Arab berarti berdo’a.
ditambahakan oleh Ash-Shiddiqy (1983) bahwa perkataan shalat dalam bahasa Arab
berarti do’a memohon kebajikan dan pujian. Sedangkan
secara hakekat mengandung pengertian “berhadap (jiwa) kepada Allah dan
mendatangkan takut kepadanya, serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa keagungan,
kebesaran-Nya dan kesempurnaan kekuasaannya.
Shalat yang berarti do’a
terlihat dari firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang artinya: “dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka”
Secara dimensi Fiqh shalat
adalah beberapa ucapan atau rangkaian ucapan dan perbuatan (gerakan) yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam yang dengannya kita beribadah
kepada Allah, dan menurut syarat-syarat yang telah di tentukan oleh Agama.
B. Dalil-dalil
yang Mewajibkan Shalat
Shalat
merupakan salah satu kewajiban yang menduduki kedua setelah syahadat dalam
rukun islam. Sehingga di dalam Al-Qur’an dan hadits banyak sekali dijelaskan
mengenai kewajiban untuk mengerjakan solat. Diantara dalil Al-Qur’an yang
menjelaskan mengenai kewaiban salat adalah:
Firman
Allah dalam surah Al-Bayyinah ayat 5
yang artinya: “ Padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan
zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.”
Firman-Nya yang lain dalam surah An-Nisa
ayat 103 yang artinya: “Maka apabila
kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu
duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka
Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Sedangkan hadits-hadits yang menjelakan
tentang kewajiban solat antara lain adalah:
ﻋَﻦْ
ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ : ﺑُﻨِﻲَ ﺍْﻻِﺳْﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻰ
ﺧَﻤْﺲٍ : ﺷَﻬَﺎﺩَﺓِ ﺍَﻥْ ﻻَ ﺍِﻟﻪَ ﺍِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَ ﺍَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ،
ﻭَ ﺍِﻗَﺎﻡِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ، ﻭَ ﺍِﻳْﺘَﺎﺀِ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓِ، ﻭَ ﺣَﺞّ ﺍْﻟﺒَﻴْﺖِ ﻭَ ﺻَﻮْﻡِ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ
. ﺍﺣﻤﺪ ﻭ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ ﻭ ﻣﺴﻠﻢ، ﻓﻰ ﻧﻴﻞ ﺍﻻﻭﻃﺎﺭ 1:333
Dari
‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu terdiri
atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan
sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan Allah,mendirikan shalat, menunaikan
zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadlan. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim,
dalam Nailul Authar juz 1, hal. 333]
ﻋَﻦْ
ﺟَﺎﺑِﺮٍ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ : ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻭَ ﺑَﻴْﻦَ ﺍْﻟﻜُﻔْﺮِ ﺗَﺮْﻙُ
ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ . ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺍﻻ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ ﻭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻰ، ﻓﻰ ﻧﻴﻞ ﺍﻻﻭﻃﺎﺭ 340 :1
Dari
Jabir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “(Yang membedakan) antara
seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”. [HR. Jama’ah, kecuali
Bukhari dan Nasai, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 340]
ﻋَﻦْ
ﺑُﺮَﻳْﺪَﺓَ ﺭﺽ ﻗَﺎﻝَ : ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﺍَﻟْﻌَﻬْﺪُ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﺑَﻴْﻨَﻨَﺎ
ﻭَ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ . ﻓَﻤَﻦْ ﺗَﺮَﻛَﻬَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﻛَﻔَﺮَ . ﺍﻟﺨﻤﺴﺔ، ﻓﻰ ﻧﻴﻞ ﺍﻻﻭﻃﺎﺭ
1 : 343
Dari
Buraidah RA, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Perjanjian
antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa meninggalkannya, maka
sungguh ia telah kufur”. [HR. Khamsah, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 343]
ﻋَﻦْ
ﻃَﻠْﺤَﺔَ ﺑْﻦِ ﻋُﺒَﻴْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍَﻥَّ ﺍَﻋْﺮَﺍﺑِﻴًّﺎ ﺟَﺎﺀَ ﺍِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ ﺛَﺎﺋِﺮَ
ﺍﻟﺮَّﺃْﺱِ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﺍَﺧْﺒِﺮْﻧِﻰ ﻣَﺎ ﻓَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻲَّ ﻣِﻦَ
ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ! ﻗَﺎﻝَ : ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕُ ﺍْﻟﺨَﻤْﺲُ، ﺍِﻻَّ ﺍَﻥْ ﺗَﻄَﻮَّﻉَ ﺷَﻴْﺌًﺎ . ﻗَﺎﻝَ
: ﺍَﺧْﺒِﺮْﻧِﻰ ﻣَﺎ ﻓَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻲَّ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺼّﻴَﺎﻡِ ! ﻗَﺎﻝَ : ﺷَﻬْﺮُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ
ﺍِﻻَّ ﺍَﻥْ ﺗَﻄَﻮَّﻉَ ﺷَﻴْﺌًﺎ . ﻗَﺎﻝَ : ﺍَﺧْﺒِﺮْﻧِﻰ ﻣَﺎ ﻓَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻲَّ ﻣِﻦَ
ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓِ ! ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﺎَﺧْﺒَﺮَﻩُ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ ﺑِﺸَﺮَﺍﺋِﻊِ ﺍْﻻِﺳْﻼَﻡِ ﻛُﻠّﻬَﺎ
. ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻭَ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﺍَﻛْﺮَﻣَﻚَ، ﻻَ ﺍَﻃَّﻮَّﻉُ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻭَ ﻻَ ﺍَﻧْﻘُﺺُ ﻣِﻤَّﺎ ﻓَﺮَﺽَ
ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻲَّ ﺷَﻴْﺌًﺎ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ . ﺍَﻓْﻠَﺢَ ﺍِﻥْ ﺻَﺪَﻕَ ﺍَﻭْ ﺩَﺧَﻞَ
ﺍْﻟﺠَﻨَّﺔَ ﺍِﻥْ ﺻَﺪَﻕَ . ﺍﺣﻤﺪ ﻭ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ ﻭ ﻣﺴﻠﻢ، ﻓﻰ ﻧﻴﻞ ﺍﻻﻭﻃﺎﺭ 335 :1
Dari
Thalhah bin ‘Ubaidillah, bahwa seorang Arab gunung datang kepada Rasulullah SAW
dalam keadaan rambutnya kusut, lalu ia bertanya, “Ya Rasulullah, beritahukanlah
kepadaku, apa yang Allah wajibkan kepadaku dari shalat ?”. Beliau bersabda,
“Shalat-shalat yang lima, kecuali kamu mau melakukan yang sunnah”. Ia bertanya,
“Beritahukanlah kepadaku, apa yang Allah wajibkan kepadaku dari puasa ?”.
Beliau SAW bersabda, “Puasalah bulan Ramadlan, kecuali kamu mau melakukan yang
sunnah”. Ia bertanya lagi, “Beritahukanlah kepadaku, apa yang Allah wajibkan
kepadaku dari zakat ?’. Thalhah berkata : Lalu Rasulullah SAW memberitahukan
kepadanya tentang syariat-syariat Islam seluruhnya. Lalu orang Arab gunung itu
berkata, “Demi Allah yang telah memuliakan engkau, saya tidak akan menambah
sesuatu dan tidak akan mengurangi sedikitpun dari apa-apa yang telah diwajibkan
oleh Allah kepada saya”. Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Pasti ia akan bahagia,
jika benar. Atau pasti ia akan masuk surga jika benar (ucapannya)”. [HR. Ahmad,
Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 335]
ﻋَﻦْ
ﺍَﻧَﺲِ ﺑْﻦَ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﺭﺽ ﻗَﺎﻝَ : ﻓُﺮِﺿَﺖْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲّ ﺹ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕُ ﻟَﻴْﻠَﺔَ
ﺍُﺳْﺮِﻱَ ﺑِﻪِ ﺧَﻤْﺴِﻴْﻦَ، ﺛُﻢَّ ﻧُﻘِﺼَﺖْ ﺣَﺘَّﻰ ﺟُﻌِﻠَﺖْ ﺧَﻤْﺴًﺎ . ﺛُﻢَّ ﻧُﻮْﺩِﻱَ
: ﻳَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪُ ﺍِﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳُﺒَﺪَّﻝُ ﺍْﻟﻘَﻮْﻝُ ﻟَﺪَﻱَّ ﻭَ ﺍِﻥَّ ﻟَﻚَ ﺑِﻬﺬِﻩِ ﺍْﻟﺨَﻤْﺲِ
ﺧَﻤْﺴِﻴْﻦَ . ﺍﺣﻤﺪ ﻭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻰ ﻭ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻯ ﻭ ﺻﺤﺤﻪ، ﻓﻰ ﻧﻴﻞ ﺍﻻﻭﻃﺎﺭ 1 : 334
Dari
Anas bin Malik RA, ia berkata : Diwajibkan shalat itu pada Nabi SAW pada malam
Isra’, lima puluh kali. Kemudian dikurangi sehingga menjadi lima kali, kemudian
Nabi dipanggil, “Ya Muhammad, sesungguhnya tidak diganti (diubah) ketetapan itu
di sisi-Ku. Dan sesungguhnya lima kali itu sama dengan lima puluh kali”. [HR.
Ahmad, Nasai dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar
juz 1, hal. 334]
ﻋَﻦِ
ﺍﻟﺸَّﻌْﺒِﻲّ ﺍَﻥَّ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻗَﺪْ ﻓُﺮِﺿَﺖِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ
ﺑِﻤَﻜَّﺔَ . ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻗَﺪِﻡَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ ﺍْﻟﻤَﺪِﻳْﻨَﺔَ ﺯَﺍﺩَ ﻣَﻊَ ﻛُﻞّ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ
ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ، ﺍِﻻَّ ﺍْﻟﻤَﻐْﺮِﺏَ ﻓَﺎِﻧَّﻬﺎ ﻭِﺗْﺮُ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻭَ ﺻَﻼَﺓُ ﺍْﻟﻔَﺠْﺮِ
ﻟِﻄُﻮْﻝِ ﻗِﺮَﺍﺀَﺗِﻬِﻤَﺎ . ﻗَﺎﻝَ : ﻭَ ﻛَﺎﻥَ ﺍِﺫَﺍ ﺳَﺎﻓَﺮَ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﺍْﻻُﻭْﻟَﻰ
. ﺍﺣﻤﺪ
Dari
‘Asy-Sya’bi bahwa ‘Aisyah RA pernah berkata : Sungguh telah difardlukan shalat
itu dua rekaat dua rekaat ketika di Makkah. Maka tatkala Rasulullah SAW tiba di
Madinah (Allah) menambah pada masing-masing dua rekaat itu dengan dua rekaat
(lagi), kecuali shalat Maghrib, karena sesungguhnya shalat Maghrib itu witirnya
siang, dan pada shalat Fajar (Shubuh), karena panjangnya bacaannya”. Asy-Sya’bi
berkata, “Dan adalah Rasulullah SAW apabila bepergian (safar), beliau shalat
sebagaimana pada awalnya (dua rekaat)”. [HR. Ahmad 6 : 241
C. Syarat-Syarat
Shalat
Para
ulama membagi syarat shalat menjadi dua macam, pertama syarat wajib, dan yang
ke dua syarat sah.
- Syarat wajib shalat
Syarat
wajib adalah syarat yang menyebabkan seseorang wajib melaksanakan shalat. Syarat
wajib salat adalah sebagai berikut:
a.
Islam, shalat diwajibkan terhadap orang muslim, baik laki-laki maupun
perempuan, dan tidak diwajibkan bagi orang kafir atau nin muslim. Orang kafir tidak
dituntut untuk melaksanakan shalat, namun mereka tetap menerima hukuman di
akhirat. Walaupun demikian orang kafir apabila masuk Islam tidak diwajibkan
membayar shalat yang ditinggalkannya selama kafir, demikian menurut
kesepakatannya para ulama. Allah SWT berfirman: Katakanlah kepada orang-orang
yang kafir itu[609]: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya
Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu. (QS
8:38)
ﻋﻦ ﻋﻤﺮ ﻭ ﺑﻦ ﻋﺎ ﺹ ﺍ ﻥ ﺍ ﻟﻨﺒﻲ
ﺻﻠﻮ ﺍ ﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻗﺎ ﻝ : ﺍ ﻻ ﺳﻼ ﻡ ﻳﺠﺐ ﻣﺎ ﻗﺒﻠﻪ . ﺭﻭ ﺍ ﻩ ﺍﺣﻤﺪ ﻭ ﺍ ﻟﻄﺒﺮﺍ ﻧﻰ ﻭ ﺍ
ﻟﺒﻴﻬﻘﻲ
Dari Amr bin Ash bahwa
Nabi SAW bersabda: islam memutuskan apa yang sebelumnya (sebelum masuk islam ).
HR Ahmad, Al-Thabrani dan Al-baihaqi).
b.
Baligh, anak-anak kecil tidak dikenakan kewajiban shalat berdasarkan sabda Nabi
SAW, yang artinya: Dari
Ali r.a. bahwa Nabi SAW berkata: Diangkatkan pena ( tidak ditulis dosa) dalam
tiga perkara: Orang gila yang akalnya tidak berperan sampai ia sembuh, orang
tidur sampai ia bangun dan dari anak-anak sampai dia baligh . (HR Ahmad, Abu
Daud dan Al-Hakim).
c.
Berakal. Orang gila, orang kurang akal (ma’tuh) dan sejenisnya seperti penyakit
sawan (ayan) yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat, karena akal merupakan
prinsip dalam menetapkan kewajiban ( taklif),demikian menurut pendapat jumhur
ulama alasannya adalah hadits yang diterima dari Ali r.a. yang artinya:“dan
dari orang gila yang tidak berperan akalnya sampai dia sembuh”
Namun
demikian menurut Syafi’iyah disunatkan meng- qadha- nya apabila sudah senbuh. Akan
tetapi golongan Hanabilah berpendapat, bagi orang yang tertutup akalnya karena
sakit atau sawan (ayan) wajib mneg-qadha shalat. Hal ini diqiyaskan kepada
puasa, Karena puasa tidak gugur disebabkan penyakit tersebut.
d.
Suci dari hadats
e.
Suci seluruh anggota badan pakaian dan tempat
f.
Menutup aurat
g.
Masuk waktu yang telah ditentukan
h.
Menghadap kiblat
i. Mengetahui mana rukun
wajib dan sunah.
- Syarat sah shalat
Syarat sah adalah syarat
yang menjadikan shalat seseorang diterima secara syara’ di samping adanya
kriteria lain seperti rukun. Adapun
syarat sah sholat adalah sebagai berikut:
a.
Mengetahui masuk waktu. Shalat tidak sah apabila seseorang yang melaksanakannya
tidak mengetahui secara pasti atau dengan persangkaan yang berat bahwa waktu
telah masuk, sekalipun ternyata dia shalat dalam waktunya. Demikian juga dengan
orang yang ragu, shalatnya tidak sah. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya shalat
itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.(QS.
An-Nisa:103).
b.
Suci dari hadas kecil dan hadas besar. Penyucian hadas kecil dengan wudu’ dan
penyucian hadas besar dengan mandi. Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya:
“Dari Umar r.a. bahwa
Nabi SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat seseorang yang tidak suci. (HR.
Al-Jama’ah kecuali Al-Bukhari).
“Dari Abu Hurairah r.a.
bahwa Nabi SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat seorang kamu apabila
berhadas hingga dia bersuci. (HR. Bukhari dan Muslim).
c.
Suci badan, pakaian dan tempat dari na’jis hakiki. Untuk keabsahan shalat disyariatkan
suci badan, pakaian dan tempat dari na’is yang tidak dimaafkan, demikian
menurut pendapat jumhur ulama tetapi menurut pendapat yang masyhur dari
golongan Malikiyah adalah sunnah muakkad.
d.
Menutup aurat. Seseorang yang shalat disyaratkan menutup aurat, baik sendiri
dalamkeadaan terang maupun sendiri dalam gelap. Allah SWt berfirman: “pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid”(QS. 4:31).
e.
Menghadap kiblat. Ulama sepakat bahwa syarat sah shalat. Allah SWT berfirman:
“Dan dari mana saja
kamu (keluar), Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana
saja kamu (sekalian) berada, Maka palingkanlah wajahmu ke arahnya. (QS. 2:150)
Mengahadap
kiblat dikecualikan bagi orang yag melaksanakan sholat Al-khauf dan sholat
sunat diatas kendaraan bagi orang musafir dalam perjalanan. Golongan Malikiyah
mengaitkan dengan situasi aman dari musuh, binatang buas dan ada kesanggupan.
Oleh karena itu tudak wajib mengahadao kiblat apabila ketakutan atau tidak
sanggup (lemah) setiap orang sakit.
Ulama
sepakat bagi orang yang menyaksikan ka’bah wajib menghadap ke ka’bah sendir
secara tepat. Akan tetapi bagi orang yang tidak menyaksikannya, karena jauh di
luar kota makkah, hanya wajib menghadapakan muka kea arah ka’bah, demikian
pendapat junhur ulama.
Sedangkan
Imam Syafi’I Berendapat mesti menghadapkan muka ke ka’bah itu sendiri
sebagaimana halnya orang yang berada di kota mekah. Caranya mesti di niatkan
dalam hati bahwa menghadap itu tepat pada ka’bah.
f.Niat.
Golongan hanafiyah dan Hanabilah memandang niat sebagai syarat sah shalat,
demikian juga pendapat yang lebih kuat dari kalangan Malikiyah.
D. Rukun Shalat
Pekerjaan yang
termasuk rukun shalat ada 13 perkara sebagai berikut :
- Niat
- Berdiri bagi orang yang mampu bagi
yang kuasa ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbareng bagi yang
sedang sakit.
- Takbiratul
Ihram (membaca “Allahu Akbar”)
- Membaca al-fatihah dalam shalat
berjama’ah dan salat sendirian
- Ruku’ serta
tuma’ninah (diam sebentar)
- I’tidal serta tuma’nianh
(diam sebentar)
- Sujud dua kali serta
tuma’ninah
- Duduk diantara dua sujud
serta tuma’ninah
- Duduk akhir
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca shalawat atas Nabi
Muhammad Saw
- Memberi salam yang pertama
(ke kanan)
- Menertibkan rukun
E.
Hal-hal yang Membatalkan Shalat
Shalat
akan batal atau tidak sah apabila salah satu rukunnya tidak dilaksanakan atau
ditinggalkan dengan sengaja.
Adapun hal-hal yang
dapat membatalkan shalat adalah sebagai berikut :
1. Berhadats
2. Terkena Najis yang
tidak dimaafkan
3. Berkata-kata dengan
sengaja di;luar bacaan shalat
4. Terbuka auratnya
5. Mengubah niat,
missal ingin memutuskan shalat (niat berhenti shalat)
6. Makan atau
/minum.walau sedikit
7. Bergerak tiga kali
berturut-turut, diluar gerakan shalat
8. Membelakangi kiblat
9. Menambah rukun yang
berupa perbuatan, seperti menambah ruku’sujud atau lainnya dengan sengaja
10. Tertawa
terbahak-bahak
11. Mendahului Imam dua
rukun.
12.
Murtad, keluar dari Islam.
F.
Sunnah dalam Melakukan Shalat
Waktu mengerjakan
shalat ada ,dua sunah, yaitu sunah Ab’adh dan sunah Hai’at.
a. Sunah Ab’adh
- Membaca
tasyahud awal
- Membaca
shalawat pada tasyahud awal
- Membaca
shalawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahud akhir
- Membaca
Qunut pada shalat Subuh dan shalat witir.
b. Sunah Hai’at
Mengangkat keduabelah
tangan ketika takbiratul ikhram,ketika akan ruku’ dan ketika berdiri dari
ruku’.
- Meletakan
telapak tangan yang kanan diatas pergelangan tangan kiri ketika sedekap,
- Membaca
do’a Iftitah sehabis takbiratul ikhram.
- Membaca
Ta’awwudz ketika hendak membaca fatihah,
- Membaca
Amiin ketika sesudah membaca Fatihah,
- Membaca
surat Al-Qor’an pada dua raka’t permulaan sehabis membaca Fatihah,
- Mengeraskan
bacaan Fatihah dan surat pada raka’at pertama dan kedua, pada shalat
magrib, isya’ dan subuh selain makmum.
- Membaca
Takbir ketika gerakan naik turun,
- Membaca
tasbih ketika ruku’ dan sujud.
- Membaca
“sami’allaahu liman hamidah” ketika bangkit dari ruku’ dan membaca
“Rabbanaa lakal Hamdu” ketika I’tidal,
- Meletakan
kedua telapak tangan diatas paha ketika duduk tasyahud awal dan tasyahud
akhir,dengan membentangkan yang kiri dan mengenggamkan yang kanan, kecuali
jari telunjuk.
- Duduk
Iftirasy dalam semua duduk shalat,
- Duduk
Tawarruk pada duduk tasyahud akhir
- Membaca
salam yang kedua.
- Memalingkan
muka ke kanan dan ;kekiri ketika membaca salam pertama dan kedua
G. Makruh dalam Melakukan Shalat
Adapun hal yang makruh yang dilakukan ketika sedang
mengerjakan shalat adalah :
1. Menaruh telapak
tangan di dalam lengan bajunya ketika Takbiratul ikhram, ruku’ dan sujud.
2. Menutup mulutnya
rapat rapat.
3. Terbuka kepalanya,
4. Bertolak pinggang,
5. Memalingkan muka ke
kiri dan ke kanan.
6. Memejamkan mata,
7. Menengadah ke
langit,
8. Menahan hadats
9. Berludah,
10. Mengerjakan shalat
di atas kuburan,
11.
Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusukan shalat.
H.
Perbedaan Laki-laki Dan Perempuan Dalam Shalat
No.
|
Laki-Laki
|
Perempuan
|
1
|
Merenggangkan kedua siku tangannya
dari kedua lambungnya waktu ruku’ dan sujud.
|
Merapatkan sat anggota kepad anggota
lainnya.
|
2
|
Waktu ruku’ dan sujud mengangkat
perutnya dari pahanya.
|
Meletakan perutnya pad dua tanga
sikunya ketik sujud.
|
3
|
Menyaringkan suaranya /bacaanya
dikeraskan di tempatr keras.
|
Merendahkan suaranya/ bacaanya
dihadapan laklaki lain yan bukan muhrimnya.
|
4
|
Bila member tahu sesuatu Membaca
Tasbih, yakni ‘Subhaanallah’
|
Bila memberitahu sesuatu denga
bertepuk tangan,yakni tangan kana ditepukkan k punggung telapak tanga kiri.
|
5
|
Auratnya
barang antara Pusar dan lutut
|
Auiratnya seluruh anggout tubuh kecua
bagian muka da kedua telapa tangan
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Shalat
merupakan penyerahan diri secara talalitas untuk menghadap Tuhan, dengan
perkataan dan perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syarat.
Shalat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin yang mukallaf tanpa kecuali.
Shalat
Merupakan Syarat Menjadi Taqwa. Taqwa merupakan hal yang penting dalam Islam
karena dapat menentukan amal / tingkah laku manusia, orang – orang yang betul –
betul taqwa tidak mungkin melaksanakan perbuatan keji dan munkar, dan
sebaliknya. Salah satu persyaratan orang – orang yang betul betul taqwa ialah
diantaranya mendirikan shalat sebagimana firman Allah SWT dalam surat Al
Baqarah.
Shalat
merupakan benteng kemaksiatan artinya bahwa shalat dapat mencegah perbuatan
keji dan munkar. Semakin baik mutu shalat seseorang maka semakin efektiflah
benteng kemampuan untuk memelihara dirinya dari perbuatan makasiat.
Shalat
dapat mencegah perbuatan keji dan munkar apabila dilaksanakan dengan khusu
tidak akan ditemukan mereka yang melakukan shalat dengan khusu berbuat zina.
Maksiat, merampok dan sebagainya. Merampok dan sebagainya tetapi sebaliknya
kalau ada yang melakukan shalat tetapi tetap berbuat maksiat, tentu kekhusuan
shalatnya perlu dipertanyakan. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an surat
Al-Ankabut: 45.
Shalat
Mendidik Perbuatan Baik Dan Jujur Dengan mendirikan shalat, maka banyak hal
yang didapat, shalat akan mendidik perbuatan baik apabila dilaksanakan dengan
khusus.
Shalat Akan membangun etos kerja Sebagaimana keterangan –
keterangan di atas bahwa pada intinya shalat merupakan penentu apakah orang –
orang itu baik atau buruk, baik dalam perbuatan sehari – hari maupun ditempat
mereka bekerja.
Apabila mendirikan shalat dengan khusu maka hal ini akan
mempengaruhi terhadap etos kerja mereka tidak akan melakukan korupsi atau tidak
jujur dalam melaksanakan tugas.
DAFTAR
PUSTAKA
Abidin, S.A. Zainal, Kunci Ibadah, Semarang, PT.Karya Toha Putra
Semarang,2001
Hamid ,Abdul. Beni HMd Saebani, Fiqh
Ibadah, Bandung,
Pustaka Setia, 2009
Asas Agama Islam, Bulan Bintang, 1976
Bimbingan Shalat lengkap,Mitra Umat,1998
Mimbar Utama, Edisi September 2004
Nasution,
Nasution, Fiqh 1, Logos
Rasjid,
H.Sulaiman, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, 2017
Las Vegas' Wynn Casino - JTM Hub
BalasHapusCasino. Wynn is a $4 billion https://jancasino.com/review/merit-casino/ resort หาเงินออนไลน์ with four hotel towers with 5,750 rooms 출장안마 and ventureberg.com/ suites. Each of the hotel towers includes a 20,000 square foot casino and a 1xbet 먹튀